Sistem Informasi Pelayanan Surat Keputusan Rancang Bangun Kendaraan Online, Jika Ada Kendala Silahkan Email Ke : ujitipe@kemenhub.go.id
Person Form
Pendaftaran Perusahaan
Pengumuman
PENGUMUMAN
Kepada Yth.
Pimpinan Perusahaan Karoseri Kendaraan Bermotor
Disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Setiap permohonan SKRB dan SRUT yang diajukan sejak bulan Juni 2026 wajib dilakukan pembayaran PNBP sesuai dengan tagihan PNBP yang telah diterbitkan.
2.Perusahaan Karoseri wajib menyelesaikan pembayaran atas seluruh tagihan PNBP SKRB dan SRUT yang masih belum dibayarkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya surat tagihan PNBP.
3.Terhadap Perusahaan Karoseri yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran PNBP atas permohonan SKRB dan SRUT sebagaimana dimaksud pada angka 1, akan dilakukan penundaan layanan uji tipe kendaraan bermotor sampai dengan kewajiban pembayaran PNBP diselesaikan.