Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Anggaran Nomor : S-38/AG/AG.7/2023 tanggal 11 Agustus 2023 perihal Kewajiban Pencantuman NIK dan/atau NPWP, maka bersama ini kami sampaikan agar seluruh perusahaan karoseri dapat memastikan data NIK dan NPWP perusahaan yang diinput dan diunggah pada sistem SKRB Online sudah sesuai/valid sehingga tidak terjadi permasalahan pada proses request billing.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.